Kronologi Kasus yang Menghebohkan Dunia Maya
Kasus penipuan yang melibatkan seorang influencer viral kembali mencuat di jagat maya dan jadi perbincangan hangat publik. Pada awal Agustus 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri secara resmi menetapkan influencer berinisial MS (28) sebagai tersangka kasus penipuan berkedok giveaway. MS dikenal luas di media sosial sebagai content creator yang sering mengadakan undian berhadiah.
Polisi mengungkap bahwa kegiatan giveaway tersebut ternyata tidak benar-benar dilakukan. Para pemenang yang diumumkan tidak pernah menerima hadiah yang dijanjikan, mulai dari smartphone, laptop, hingga uang tunai. Bahkan, banyak peserta justru diminta mengirimkan biaya administrasi terlebih dahulu, namun tidak ada hadiah yang dikirim balik.
Dugaan penipuan ini mencuat setelah beberapa korban melaporkan kejanggalan pada akun media sosial MS, termasuk komentar-komentar yang dihapus, bukti transfer yang tidak ditindaklanjuti, dan tidak adanya kejelasan dari pihak penyelenggara.
Reaksi Netizen dan Komunitas Digital
Penetapan status tersangka terhadap MS langsung menjadi trending topic di berbagai platform seperti X (Twitter), TikTok, dan Instagram. Banyak netizen yang kecewa, terutama para pengikut setia yang sudah mengikuti giveaway sejak awal tahun. Komentar “unfollow massal” dan ajakan boikot terhadap brand yang pernah bekerja sama dengan MS pun mulai bermunculan.
Sementara itu, sebagian pengguna lain justru menganggap kasus ini sebagai peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh janji hadiah besar di media sosial. Praktik manipulasi sosial media untuk keuntungan pribadi ini dianggap mencoreng nama baik para influencer yang memang berusaha membangun konten secara jujur dan konsisten.
Menurut pakar media sosial dari Universitas Indonesia, maraknya kasus seperti ini merupakan bukti bahwa pengawasan terhadap influencer masih sangat minim. Edukasi digital literacy harus terus digalakkan agar publik tidak mudah tertipu.
Proses Hukum & Potensi Hukuman
Pihak Bareskrim menjelaskan bahwa MS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan juga UU ITE Pasal 28 ayat (1) mengenai berita bohong yang merugikan konsumen di ranah digital. Jika terbukti bersalah, MS bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Penyidik kini tengah menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, akun media sosial, email, dan data transaksi keuangan. Polisi juga tengah menelusuri apakah terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk manajemen influencer tersebut.
Sejumlah brand yang pernah berkolaborasi dengan MS juga diminta memberikan klarifikasi. Beberapa di antaranya sudah menyatakan bahwa kerja sama mereka dengan MS telah berakhir sebelum kasus ini muncul.
Pentingnya Verifikasi & Etika di Dunia Digital
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pengaruh sosial di media digital harus diimbangi dengan tanggung jawab dan transparansi. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap segala bentuk program giveaway online dan selalu memverifikasi informasi sebelum mengikuti.